Legalitas 20 Rakaat Ramadan

 
Dok. Tarawih Masjid Al-Aqsa | Benuanta


Tulisan ini murni dari hasil pemikiran dan penjelasan Ustadz Muhammad Ali Zainal Abidin, salah satu Dewan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur periode 2021—2026, kemudian alfaqir tulis ulang dengan bahasa sendiri.


Membahas perbedaan jumlah rakaat tarawih acap kali didendangkan di bulan Ramadan. Seakan perbedaan jumlah rakaat menjadi identifikasi simbol ormas tertentu. Sebenarnya perbedaan ini berasal dari hadis Rasulullah sendiri, misalnya hadis riwayat Imam Bukhari dari Ummul Mukminin Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu 'anhuma menyebutkan Rasulullah tidak pernah salat lebih dari 11 rakaat:


"Sayyidah Aisyah ditanya tentang bagaimana salat Rasulullah di bulan Ramadan, Sayyidah Aisyah menjawab: 'Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan salat malam di bulan Ramadan dan bulan selainnya lebih dari 11 rakaat.'"


Namun, ada juga hadis riwayat Imam Thabrani dari Ibn Abbas menyebutkan Rasulullah salat 20 rakaat di bulan Ramadan dilengkapi witir:


"Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan salat di bulan Ramadan 20 rakaat dan salat witir."


Masing-masing hadis diatas menjadi pijakan sebagian kalangan dan sebagian lainnya. Lalu antara kedua hadis yang terlihat kontradiktif diatas manakah yang dinilai paling kuat dan dapat dijadikan pijakan dalam menentukan jumlah rakaat tarawih?


Dengan menukil karangan Syekh Zakaria al-Anshari, Ghayatul Wushul fi Syarhi Lubbil-Ushul, ada salah satu teori ushul fikih Mazhab Syafi'i yang menyebutkan jika terdapat dua dalil yang bertentangan dan didalamnya masih ada beberapa kemungkinan untuk diarahkan pada maksud tertentu, maka dalil tersebut tetap pada keumumannya dan tidak dapat dijadikan pijakan suatu hukum.


Kedua hadis diatas masuk dalam kaidah ushul fikih tersebut, karena terlihat bertentangan dan sifatnya umum. Hadis riwayat Imam Bukhari dari Sayyidah Aisyah dan riwayat Imam Thabrani dari Ibn Abbas tidak dapat secara langsung diarahkan salat tersebut adalah salat tarawihnya Nabi Muhammad, bisa saja salat itu adalah salat yang lain. Bahkan hadis pertama dari Sayyidah Aisyah oleh mayoritas ulama diarahkan pada salat witir, karena jumlah maksimal witir adalah 11 rakaat.


Sehingga dalil yang bisa dijadikan pijakan adalah ijmak; konsensus ulama. Dalam hal rakaat tarawih ini, beliau mengutip karya Syekh Ali Muhammad al-Qari', Mirqatul Mafatih Syarh Misykatul Mashabih, bahwa ada ijmak sahabat pada zaman Sayyidina Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu wa ardhahu jumlah rakaat tarawih 20 rakaat.


Penentuan jumlah rakaat tarawih 20 rakaat bukan pendapat pribadi Sayyidina Umar bin Khattab, jumlah ini tentu berlandaskan dalil yang diketahuinya dari Rasulullah. Sayyidina Umar hanya sebagai orang yang pertama kali mengumpulkan dan menyatukan para sahabat dalam kapasitas besar agar melaksanakan tarawih 20 rakaat berjamaah dengan satu imam.


Sayyidina Umar bukan pencetus 20 rakaat tarawih, juga bukan pencetus kesunahan berjamaah tarawih, karena itu semua telah dilakukan sebelumnya. Hanya saja para sahabat sebelum era Khalifah Umar bin Khattab melaksanakan tarawih tidak dalam satu tempat, berpencar-pencar.


Hal ini dikuatkan dalam Minhajus-Shahih fi Shalatit-Tarawih karya Syekh Abdul Qadir bin Muhammad al-Malibari.


Syekh Abdul Qadir al-Malibari menukil dari kitab Awjazul Masalik ila Muwattha' al-Imam Malik bahwa ucapan Sayyidina Umar, "ni'matil bid'ati hadzihi", adalah melaksanakan salat tarawih berjamaah dengan kapasitas besar, bukan bentuk asli dari tarawih dan bukan kesunahan berjamaah.


Senada dengan Ibn al-Jauzi dalam Sifatus-Shafwah, bahwa Sayyidina Umar adalah orang yang pertama kali mengumpulkan banyak orang guna melaksanakan tarawih bersama-sama.


Masih dalam Minhajus-Shahih, diterangkan bahwa redaksi dari Awjazil Masalik dan Sifatus-Shafwah jelas menunjukkan bahwa Khalifah Umar hanya berperan sebagai tokoh yang memobilisasi masyarakat, tidak yang lain. Sebagaimana ucapan Imam Abu Hanifah ketika ditanya tentang perbuatan Khalifah Umar, beliau menjawab:


"Sesungguhnya tarawih hukumnya sunah muakad, Umar tidak memutuskan hal itu dari pendapat pribadinya, dia sama sekali tidak melakukan perbuatan bidah, dia tidak memerintahkan hal tersebut kecuali atas dasar yang dia ketahui dan wawasannya dari sejak zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."


Jelas yang dilakukan Khalifah Umar bin Khattab hanya mengumpulkan sahabat dalam satu imam, sedangkan jumlah rakaat berdasarkan yang diwariskan dari Nabi Muhammad Saw.


Perlu diingat, meski ijmak sahabat 20 rakaat, kita tidak boleh menyalahkan saudara kita yang mengerjakan 8 rakaat. Sebab salat 8 rakaat tetap mendapatkan pahala tarawih sebagaimana pendapat Syekh Ibnu Hajar al-Haitami. Begitu juga sebaliknya, tidak boleh menyalahkan 20 rakaat karena jumlah tersebut adalah apa yang diajarkan para sahabat dan generasi ulama setelahnya, demikian pendapat Sayyid Abdullah bin Mahfudz al-Haddad dalam Ta'liq al-Wajiz fi Ahkamis-Shiyam.

 

Meski penentuan 20 rakaat berdasarkan ijmak sahabat, tetap saja ditemukan referensi dalam kitab turats bahwa rakaat tarawih hanya 8 rakaat dan 3 witir. Pendapat itu bernisbat pada ucapan Imam Malik bin Anas dan merupakan pendapat resmi Mazhab Dzahiri Abu Daud, hal ini tercantum dalam karya Syekh Kamaluddin al-Damiri, an-Najmul Wahhab.


Sebagai penutup, melihat adanya perbedaan ini jangan dijadikan sebagai alat pemecah belah umat, apalagi menyalahkan antara satu kelompok dengan kelompok lain. Terlebih perbedaan ini masuk dalam ranah furu'iyyah, bukan ushuliyyah, sehingga masih dalam perbedaan yang ditolerir oleh syarak.


Wallahu a'lam

Kamis, 30 Maret 2023 M - 8 Ramadan 1444 H


*Tulisan di atas telah disebarluaskan oleh Ustadz Muhammad Ali Zainal Abidin dalam bukunya "Seputar Ibadah Ramadhan"

1 Komentar

  1. Mengapa kita begitu disibukkan dengan perkara furu'iyah mengenai hukum syariat di bulan Ramadhan, apalagi terus berulang setiap tahunnya? Di satu sisi hal tersebut adalah baik, karena langsung atau tak langsung mengajak umat untuk belajar dan mengetahui syariat Islam. Di sisi lain, hal ini seolah-olah menenggelamkan kepentingan yang harus 'diburu' di bulan Ramadhan, yaitu faidah-faidah yang terkandung di dalamnya, berikut manfaat memperbanyak ibadah di dalamnya, karena ganjaran yang berlipat. Tulisan ini sangat membantu dalam membuka jalan kita kepada dua aspek: (1) mengetahui hukum syara' ibadah di bulan Ramadhan; (2) Menjadi pengantar untuk memberikan perhatian serupa agar umat Islam mengetahui faidah, amalan, ibadah, dan produktivitas lain yang dapat direngkuh di bulan mulia, daripada terus-menerus berdebat dan 'mengkotak-kotakkan diri.' Bukankah semuanya sepakat bahwa bulan Ramadhan adalah bulan mulia yang perlu diisi dengan ibadah perbuatan, hati, pikiran, dan akhlak mulia?

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama