MBG Itu Bukan Hak Saya

 

Alfaqir (baca: saya/penulis) menulis ini untuk jawaban dari beberapa orang yang tidak secara langsung bertanya, tapi lebih condong menghakimi keputusan pribadi tanpa mengetahui alasan yang melatarbelakangi dengan cara forum group discussion based on critical thinking -Jw: ngrasani.


Sebenarnya alfaqir tidak memikirkan itu sebuah masalah serius yang harus dijawab melalui tulisan. Tulisan ini lebih tepatnya untuk menorehkan pikiran dengan keterbatasan dan kepapaan
pribadi, karena dua orang rekan masih memegang etika akademik: bertanya secara langsung atas keputusan personal tanpa didahului prasangka terhadap seseorang.

 

Alfaqir memilih untuk tidak makan sisa nasi Makanan Bergizi Gratis (MBG) milik peserta didik yang tidak masuk sekolah, bukan sebab apapun kecuali karena berhati-hati.

 

Pertama. Pak Presiden melancarkan program MBG guna mengurangi angka malnutrisi dan stunting. Program ini tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 83 tahun 2024 bahwa sasaran pemenuhan gizi diberikan kepada peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan pesantren; anak usia di bawah lima tahun; ibu hamil dan menyusui. Dari sini kita tahu, hak subjek alokasi MBG yang diberikan oleh pemerintah telah diatur.

 

Kedua. Pak Presiden, Badan Gizi Nasional atau diwakili menteri yang bersangkutan, seminimalnya Dinas Pendidikan Kabupaten, tidak ada pemberitahuan atau arahan resmi dalam memberi kewenangan pada sekolah untuk mengatur sisa nasi MBG.

 

Dari dua alasan di atas, alfaqir merasa tidak memiliki hak dalam mengambil dan memakan nasi mereka.

 

Bagaimana jika ada yang mengatakan sombong sebab menolak pemberian?

 

Apakah pemberian yang dimaksud adalah mengambil hak tanpa izin pemilik?

Alfaqir tidak keberatan dengan penilaian orang terhadap diri yang memang daif ini. Setidaknya penolakan saya masih bisa dipertanggungjawabkan, bukan menerima dengan alasan cocoklogi, misalnya wali kelas ikut membantu dalam membagi MBG di kelas, maka sah saja bila mereka ikut makan.

 

Ada guru yang mondok lebih lama saja ikut makan. Kalau ngaji, ada juga yang masih ngaji, mereka diam saja juga ikut makan. Guru ini juga profesi mengajar TPQ ikut makan.

 

Apakah sebuah hukum lahir dari durasi mondok? Beberapa kali menjumpai mondok diatas 5 tahun belum bisa kaidah tata bahasa Bahasa Arab, kontemplasi masail fiqhiyyah juga angkat tangan, belum lagi qawaid disusul ushul-nya. Bukankah penentuan hukum itu berdasarkan dirayah -pemahaman, sehingga dapat mendudukkan suatu perkara sesuai dengan akarnya?

 

Lalu mengajukan alibi "ada yang masih ngaji." Bukan maksud merendahkan, alfaqir perlu tahu maksud "ngaji" di sini antara dua:

Satu, “ngaji” dengan narasumber yang menjelaskan kitab turats, begitu juga dengan para pendengar menyimak dengan kitab masing-masing, atau

Dua, “ngaji” berisi kajian tematik diampu oleh penceramah dan ahli pidato. Mana ngaji yang dimaksud?

 

Bila memang ngaji kitab ulama, perlu tahu juga concern dalam bidang apa? Misalnya, jika arba'in nawawiyah, al-adzkar, riyadu al-shalihin atau kitab hadis akhlak semi tasawuf peri kehidupan lainnya, lalu apa kaitannya dengan perkara fikih seperti perkara MBG yang alfaqir tulis?

 

Bila yang dimaksud ngaji adalah mendengar kajian tematik, selayaknya "Kiat Menjadi Wanita Salehah di Akhir Zaman" atau "Menyibak Bahaya Riba dalam Perekonomian Keluarga" dan contoh judul event serupa, lalu kapan kita bisa menyabet gelar alim?

Profesi Guru TPQ, apakah disyaratkan harus seorang faqih untuk mengajar dasar huruf hijaiyah, tajwid, gharib dan sejenisnya?

 

Seorang bankir sekalipun, bila dia ber-talaqqi al-Quran dilengkapi dengan syahadah Pendidikan Guru Pengajar al-Quran, ditunjang dengan jamaknya sertifikat pelatihan pelbagai metode, bukankah yang demikian sudah barang tentu boleh mengajar TPQ? Tapi apakah bisa bankir itu layak bergelar faqih? Tentu belum bisa.

 

-Informasi tambahan, faqih dapat dipahami sebagai orang yang benar-benar mengetahui konsensus hukum agama Islam dengan ilmu yang mumpuni dalam memahami teks-teks kodifikasi hukum dengan penguasaan terhadap ijmak dan qiyas sebagai metode istidlal, maqashid syariah, atsar sahabat, penguasaan kaidah fikih, baik kulliyyah maupun juz'iyyah, ilmu ushul lengkap dengan kontekstualisasi kaidah dan lain sebagainya.


Kami masih belajar fikih pada guru yang memiliki kredibilitas sanad keilmuan yang dapat dilacak, baik secara riwayah dan dirayah. Segala puji atas anugerah-Nya, kami diberi kesempatan membagi sedikit ilmu Pendidikan Agama Islam, di dalamnya lengkap pembahasan fikih berikut pertanyaan pribadi dari peserta didik dan beberapa rekan guru, sehingga Safinah dengan syarah Kasyifah bersama Nailu al-Raja kami gendong, Fathu al-Qarib serta Muqaddimah Hadramiyah kami gandeng, beberapa bagian Taqrirat al-Sadidah atau warisan klasik ulama Syafi’iyah lainnya sebagai rujukan tambahan. Karena proses ini lah kami berhati-hati, bukan menunjukkan angkuh terhadap makanan. Jika bukan dari pengajar yang berhati-hati, maka kapan akan muncul para penerus bangsa pemilik hati menyilau ilmu berperisai iman?!

 

Lalu, apakah tidak mubazir jika membiarkan sisa MBG begitu saja?

 

Pertanyaan ini menunjukkan bentuk kehati-hatian dan lebih masuk akal, karena menyuguhkan dampak yang akan diterima.

 

Selama perkara yang kita angkat masih dalam lingkup fikih, maka tetap akan ada jalan keluar di setiap permasalahan.

Sebenarnya alfaqir berpikir, bukankah jika ada sisa MBG maka pemerintah sudah menyiapkan pengelolaan selanjutnya di dapur masing-masing wilayah? Jika timbul keraguan bakal dikelola dengan baik yang berujung pembuangan sia-sia, maka solusi yang kami pahami dalam masalah ini dapat memilih salah satu dari 2 opsi berikut:

 

1.    Jika guru mengambil dan memakan MBG, maka dia harus memberikan uang dengan harga setara satu MBG kepada salah satu peserta didik pemilik hak MBG tsb sebab tidak masuk sekolah, atau

2.    Sosialisasi kepada peserta didik dilakukan oleh pihak sekolah mengenai izin penyerahan hak MBG peserta didik yang tidak masuk agar dikelola oleh pejabat sekolah. Sosialisasi ini berisi permohonan rela dan kesepakatan peserta didik terhadap hak MBG mereka saat tidak masuk sekolah. Boleh juga dibagikan memorandum of understanding (MOU) sederhana dan diberi kolom peserta didik untuk menulis, "ya, saya bersedia" kemudian dibubuhi tanda tangan mereka. Jika pengambilan kesepakatan ini menggunakan hitam di atas putih, maka boleh jadi akan berlaku selama dia berstatus peserta didik di sekolah tersebut.

 

Cara kedua di atas bisa dilakukan dengan mengoordinir peserta didik setiap jenjang di aula atau pengoordiniran yang dilakukan wali kelas. Namun, dengan catatan tanpa ada pemaksaan atau embel-embel minta belas kasihan, jangan pula men-spesial-kan diri dengan kalimat yang menunjukkan kedudukan guru secara berlebihan di depan peserta didik, misalnya "apa kalian tega dengan guru kalian?! Ngajar, moving pembagian MBG, hati-hati kuwalat!" atau "jadi murid jangan keterlaluan, ini dengan gurunya yang sudah memberi ilmu, jangan pelit!" dan kalimat serupa lainnya

 

Awalnya alfaqir ragu dengan pikiran ini, kami bertanya pada beberapa guru kami.

 

Pertama, guru pengajar akidah, fikih, tasawuf. Beliau belajar fikih di bawah asuhan mufti Kota Tarim, Hadramaut, Yaman, almaghfurlah Sayyid al-Habib Ali al-Masyhur bin Muhammad ibn Hafidz BSA. Mengenai masalah ini, beliau memiliki pandangan serupa.

 

al-Mufti al-Sayyid Ali al-Masyhur ibn Hafidz BSA | Muwasala.org

-Catatan tambahan, sebutan mufti dapat dipahami sebagai orang yang menguasai ilmu dan pemahaman agama mendalam di luar kepala, baik bahasa Arab dan kaidahnya, rumpun ilmu al-Quran dan Hadits, fikih dan ushul lengkap dengan penerapan kaidahnya, khilafiyah mazhab, kontekstualisasi realitas hukum, pengetahuan tentang kebiasaan (urf) dan tradisi ('awaid) masyarakat sebagai pertimbangan maslahat tujuan syariat, seluk-beluk masalah kontemporer, penguasaan istinbath hukum dan metode ijtihad, keutamaan personalitas, baik ‘adil; tsiqah; wara’; kemampuan analisis yang tajam dsb yang dengan kualifikasi tsb layak menempati derajat ifta' (memberi fatwa) dan qada' (peradilan hukum). Singkat dan mudahnya, mufti adalah khalifah Nabi dalam menjalankan fungsi penjelasan hukum syariat. Gelar mufti tidak diberikan serampangan, melainkan diangkat dengan syarat ketat, karena dia ibarat orang yang menandatangani sebuah fatwa hukum syariat atas nama Tuhan. Jika dia berfatwa tanpa ilmu, maka dia menanggung dosa para pendengar dan pengamal hukum yang keluar dari lisannya. [1]


Kedua, salah seorang ustadz alumni Universitas Al-Ahgaff, Yaman. Dari beliau juga kami pernah mengambil sanad periwayatan hadis. Mengenai masalah ini, beliau memiliki pandangan serupa.

 

-Sekadar imbuhan, dikatakan oleh salah satu guru kami bahwa syarat lulus dari Universitas Al-Ahgaff mesti menguasai kitab al-Yaqut al-Nafis sebagai kitab yang berisikan ra’s al-masail (poin-poin perkara fikih).

 

Ketiga, guru pengajar fikih dan tasawuf. Beliau belajar di salah satu pesantren Kota Tarim, Hadramaut, Yaman, mengenyam pendidikan yang sama dengan sosok pertama di atas. Mengenai masalah ini, beliau memiliki pandangan serupa. Beliau menambahkan untuk berhati-hati, jika ada keraguan maka tinggalkan saja, toh ya cuma nasi, bukan bermaksud merendahkan nasi, tapi bila berhati-hati berikan saja pada yang lain. Kalau kita menjaga diri dengan pikiran dan perbuatan terhormat, rezeki bakal datang dengan cara terhormat. Kalau pikiran kita dalam mendapatkan rezeki tidak berhati-hati, rezeki bisa datang dengan cara yang tidak baik.

 

Keempat, salah seorang ustadz yang mengambil keilmuan dari banyak masyayikh, baik Mesir, Yaman, Madinah dan lainnya. Alhamdulillah kami juga mengambil sanad riwayah dan dirayah beberapa kitab ke beliau. Mengenai masalah ini, beliau memiliki pandangan serupa.

 

Akhir kata dari ocehan orang di luar sana mengenai keputusan alfaqir terhadap MBG, biarlah orang berkata apa, hal paling penting adalah tetap berada di jalan guru-guru kami.  


Namun, perlu digarisbawahi, bahwa tulisan ini dimuat selama tidak ada keputusan dari pemerintah atau yang berwenang mengenai hak guru dalam konsumsi MBG. Jika suatu saat nanti ada keputusan terbaru bahwa tenaga pengajar, tenaga kependidikan, umumnya warga sekolah memiliki hak dalam MBG, maka alfaqir akan menerima itu dan tulisan ini ter-mansukh-kan dengan sendirinya oleh keputusan pemerintah terbaru.

 

Wallahu ta’ala a’lam

 

Jumat, 4 Rabi’ul Akhir 1447 H – 26 September 2025 M

تراب نعلي الحبيب ﷺ

 

Catatan Kaki:

[1] Dar al-Ifta al-Mishriyyah, al-Mufti.

2 تعليقات

  1. Masyaallah alhamdulillah, jadi tercerahkan yg selama ini saya ragu2kan. Terimakasih ustadz🙏

    ردحذف
  2. izin share ustadz..

    ردحذف

إرسال تعليق

أحدث أقدم