Sebenarnya alfaqir tidak memikirkan itu sebuah masalah serius yang harus
dijawab melalui tulisan. Tulisan ini lebih tepatnya untuk menorehkan pikiran
dengan keterbatasan dan kepapaan pribadi, karena dua orang rekan masih memegang etika akademik: bertanya secara langsung atas
keputusan personal tanpa didahului prasangka terhadap seseorang.
Alfaqir memilih untuk tidak makan sisa nasi Makanan Bergizi Gratis (MBG) milik peserta didik
yang tidak masuk sekolah, bukan sebab apapun kecuali karena berhati-hati.
Pertama. Pak Presiden melancarkan program MBG guna mengurangi
angka malnutrisi dan stunting. Program ini tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres)
Republik Indonesia nomor 83 tahun 2024 bahwa sasaran pemenuhan gizi diberikan kepada
peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan
pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan,
pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan
pendidikan pesantren; anak usia di bawah lima tahun; ibu hamil dan menyusui.
Dari sini kita tahu, hak subjek alokasi MBG yang diberikan oleh
pemerintah telah diatur.
Kedua. Pak Presiden, Badan Gizi Nasional atau diwakili menteri yang
bersangkutan, seminimalnya Dinas Pendidikan Kabupaten, tidak ada pemberitahuan atau
arahan resmi dalam memberi kewenangan pada sekolah untuk
mengatur sisa nasi MBG.
Dari dua alasan di atas, alfaqir merasa tidak memiliki hak dalam mengambil dan memakan nasi mereka.
“Bagaimana jika ada yang mengatakan
sombong sebab menolak pemberian?”
Apakah pemberian yang dimaksud
adalah mengambil hak tanpa izin pemilik?
Alfaqir tidak keberatan dengan penilaian orang terhadap diri yang memang daif
ini. Setidaknya penolakan saya masih bisa dipertanggungjawabkan, bukan menerima
dengan alasan cocoklogi, misalnya “wali kelas ikut membantu dalam membagi MBG di kelas, maka sah saja bila mereka ikut makan.”
“Ada guru yang mondok lebih lama saja
ikut makan. Kalau ngaji, ada juga yang masih ngaji, mereka diam saja juga ikut makan. Guru
ini juga profesi mengajar TPQ ikut makan.”
Apakah sebuah hukum lahir dari durasi mondok? Beberapa
kali menjumpai mondok diatas 5 tahun belum bisa kaidah tata bahasa Bahasa Arab,
kontemplasi masail fiqhiyyah juga angkat tangan, belum lagi qawaid
disusul ushul-nya. Bukankah penentuan hukum itu berdasarkan dirayah
-pemahaman, sehingga dapat mendudukkan suatu perkara sesuai dengan akarnya?
Lalu mengajukan alibi "ada yang masih ngaji." Bukan maksud merendahkan, alfaqir
perlu tahu maksud "ngaji" di sini antara dua:
Satu, “ngaji” dengan narasumber yang menjelaskan kitab turats, begitu
juga dengan para pendengar menyimak dengan kitab masing-masing, atau
Dua, “ngaji” berisi kajian tematik diampu oleh penceramah
dan ahli pidato. Mana ngaji yang dimaksud?
Bila memang ngaji kitab ulama, perlu tahu juga concern
dalam bidang apa? Misalnya, jika arba'in nawawiyah, al-adzkar, riyadu
al-shalihin atau kitab hadis akhlak semi tasawuf peri kehidupan
lainnya, lalu apa
kaitannya dengan perkara fikih seperti perkara MBG yang alfaqir tulis?
Bila yang dimaksud ngaji adalah
mendengar kajian tematik, selayaknya "Kiat Menjadi Wanita Salehah di Akhir
Zaman" atau "Menyibak Bahaya Riba dalam Perekonomian Keluarga"
dan contoh judul event serupa, lalu kapan kita bisa
menyabet gelar alim?
Profesi Guru TPQ, apakah disyaratkan harus seorang faqih untuk mengajar
dasar huruf hijaiyah, tajwid, gharib dan sejenisnya?
Seorang bankir sekalipun, bila
dia ber-talaqqi al-Quran dilengkapi dengan syahadah Pendidikan
Guru Pengajar al-Quran, ditunjang dengan jamaknya sertifikat pelatihan pelbagai
metode, bukankah yang demikian sudah barang tentu boleh mengajar TPQ? Tapi
apakah bisa bankir itu layak bergelar faqih? Tentu belum bisa.
-Informasi tambahan, faqih dapat dipahami sebagai orang yang benar-benar mengetahui konsensus hukum agama Islam dengan ilmu yang mumpuni dalam memahami teks-teks kodifikasi hukum dengan penguasaan terhadap ijmak dan qiyas sebagai metode istidlal, maqashid syariah, atsar sahabat, penguasaan kaidah fikih, baik kulliyyah maupun juz'iyyah, ilmu ushul lengkap dengan kontekstualisasi kaidah dan lain sebagainya.
Kami masih belajar fikih pada
guru yang memiliki kredibilitas sanad keilmuan yang dapat dilacak, baik secara riwayah
dan dirayah. Segala puji atas anugerah-Nya, kami diberi kesempatan
membagi sedikit ilmu Pendidikan Agama Islam, di dalamnya lengkap pembahasan
fikih berikut pertanyaan pribadi dari peserta didik dan beberapa rekan guru,
sehingga Safinah dengan syarah Kasyifah bersama Nailu al-Raja
kami gendong, Fathu al-Qarib serta Muqaddimah Hadramiyah kami
gandeng, beberapa bagian Taqrirat al-Sadidah atau warisan klasik ulama Syafi’iyah
lainnya sebagai rujukan tambahan. Karena proses ini lah kami berhati-hati,
bukan menunjukkan angkuh terhadap makanan. Jika bukan dari pengajar yang
berhati-hati, maka kapan akan muncul para penerus bangsa pemilik hati menyilau
ilmu berperisai iman?!
“Lalu, apakah tidak mubazir
jika membiarkan sisa MBG begitu saja?”
Pertanyaan ini menunjukkan bentuk
kehati-hatian dan lebih masuk akal, karena menyuguhkan dampak yang akan
diterima.
Selama perkara yang kita angkat
masih dalam lingkup fikih, maka tetap akan ada jalan keluar di
setiap permasalahan.
Sebenarnya alfaqir berpikir, bukankah jika ada sisa MBG maka pemerintah
sudah menyiapkan pengelolaan selanjutnya di dapur masing-masing wilayah? Jika timbul
keraguan bakal dikelola dengan baik yang berujung pembuangan sia-sia, maka solusi
yang kami pahami dalam masalah ini dapat memilih salah satu dari 2 opsi
berikut:
1.
Jika guru
mengambil dan memakan MBG, maka dia harus memberikan uang dengan harga setara satu
MBG kepada salah satu peserta didik pemilik hak MBG tsb sebab tidak masuk
sekolah, atau
2.
Sosialisasi
kepada peserta didik dilakukan oleh pihak sekolah mengenai izin penyerahan hak MBG
peserta didik yang tidak masuk agar dikelola oleh pejabat sekolah. Sosialisasi
ini berisi permohonan rela dan kesepakatan peserta didik terhadap hak MBG
mereka saat tidak masuk sekolah. Boleh juga dibagikan memorandum of understanding
(MOU) sederhana dan diberi kolom peserta didik untuk menulis, "ya, saya
bersedia" kemudian dibubuhi tanda tangan mereka. Jika pengambilan
kesepakatan ini menggunakan hitam di atas putih, maka boleh jadi akan berlaku
selama dia berstatus peserta didik di sekolah tersebut.
Cara kedua di atas bisa dilakukan
dengan mengoordinir peserta didik setiap jenjang di aula atau pengoordiniran
yang dilakukan wali kelas. Namun, dengan catatan tanpa ada pemaksaan atau
embel-embel minta belas kasihan, jangan pula men-spesial-kan diri dengan
kalimat yang menunjukkan kedudukan guru secara berlebihan di depan peserta
didik, misalnya "apa kalian tega dengan guru kalian?! Ngajar, moving
pembagian MBG, hati-hati kuwalat!" atau "jadi murid jangan
keterlaluan, ini dengan gurunya yang sudah memberi ilmu, jangan pelit!"
dan kalimat serupa lainnya
Awalnya alfaqir ragu dengan
pikiran ini, kami bertanya pada beberapa guru kami.
Pertama, guru pengajar akidah,
fikih, tasawuf. Beliau belajar fikih di bawah asuhan mufti Kota Tarim, Hadramaut,
Yaman, almaghfurlah Sayyid al-Habib Ali
al-Masyhur bin Muhammad ibn Hafidz BSA. Mengenai masalah ini, beliau memiliki
pandangan serupa.
Kedua, salah seorang ustadz alumni
Universitas Al-Ahgaff, Yaman. Dari beliau juga kami pernah mengambil sanad
periwayatan hadis. Mengenai masalah ini, beliau memiliki pandangan serupa.
-Sekadar imbuhan, dikatakan oleh
salah satu guru kami bahwa syarat lulus dari Universitas Al-Ahgaff mesti menguasai kitab
al-Yaqut al-Nafis sebagai kitab yang berisikan ra’s al-masail (poin-poin
perkara fikih).
Ketiga, guru pengajar fikih dan tasawuf. Beliau belajar di salah satu pesantren Kota Tarim, Hadramaut, Yaman, mengenyam pendidikan yang sama dengan sosok pertama di atas. Mengenai masalah ini, beliau memiliki pandangan serupa. Beliau menambahkan untuk berhati-hati, jika ada keraguan maka tinggalkan saja, toh ya cuma nasi, bukan bermaksud merendahkan nasi, tapi bila berhati-hati berikan saja pada yang lain. Kalau kita menjaga diri dengan pikiran dan perbuatan terhormat, rezeki bakal datang dengan cara terhormat. Kalau pikiran kita dalam mendapatkan rezeki tidak berhati-hati, rezeki bisa datang dengan cara yang tidak baik.
Keempat, salah seorang ustadz
yang mengambil keilmuan dari banyak masyayikh, baik Mesir, Yaman,
Madinah dan lainnya. Alhamdulillah kami juga mengambil sanad riwayah
dan dirayah beberapa kitab ke beliau. Mengenai masalah ini, beliau
memiliki pandangan serupa.
Akhir kata dari ocehan orang di
luar sana mengenai keputusan alfaqir terhadap MBG, biarlah orang berkata
apa, hal paling penting adalah tetap berada di jalan guru-guru kami.
Namun, perlu digarisbawahi, bahwa tulisan ini dimuat selama tidak ada keputusan dari pemerintah atau yang berwenang mengenai hak guru dalam konsumsi MBG. Jika suatu saat nanti ada keputusan terbaru bahwa tenaga pengajar, tenaga kependidikan, umumnya warga sekolah memiliki hak dalam MBG, maka alfaqir akan menerima itu dan tulisan ini ter-mansukh-kan dengan sendirinya oleh keputusan pemerintah terbaru.
Wallahu ta’ala a’lam
Jumat, 4 Rabi’ul Akhir 1447 H – 26
September 2025 M
تراب
نعلي الحبيب ﷺ


Masyaallah alhamdulillah, jadi tercerahkan yg selama ini saya ragu2kan. Terimakasih ustadz🙏
ردحذفizin share ustadz..
ردحذفإرسال تعليق